Ketua Umum Panitia Besar POPNAS dan PEPARPENAS 2025 dalam laporannya menjelaskan bahwa penyelenggaraan kedua ajang ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Selain itu, dasar hukum pelaksanaan juga mengacu pada Keputusan Menpora Nomor 105 Tahun 2025, yang secara resmi menetapkan Provinsi DKI Jakarta sebagai tuan rumah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tahun ini, POPNAS XVII 2025 mempertandingkan 23 cabang olahraga (cabor), sedangkan PEPARPENAS XI mempertandingkan 4 cabang olahraga.

Seluruh pertandingan akan dilaksanakan di 30 venue yang tersebar di empat wilayah Kota DKI Jakarta, dengan standar nasional untuk mendukung performa para atlet muda terbaik dari seluruh Indonesia.

Ajang POPNAS XVII dan PEPARPENAS XI 2025 diharapkan menjadi momentum penting bagi kebangkitan olahraga pelajar Indonesia. Selain menjadi ajang seleksi bibit unggul atlet masa depan, kegiatan ini juga menumbuhkan semangat kebersamaan dan nasionalisme di kalangan generasi muda.

Dengan tema ā€œBerprestasi, Bersatu, dan Menginspirasiā€, dua ajang ini diharapkan mampu melahirkan atlet pelajar berkarakter, tangguh, dan siap bersaing di level internasional.(*).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2