BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Solokuro, yang berada di bawah naungan Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, telah melaksanakan razia minuman keras (miras) di sejumlah warung yang diduga menjual minuman terlarang tersebut, Rabu, 9 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah terjadinya tawuran antar pemuda dan tindak pidana lainnya yang sering dipicu oleh konsumsi miras.
Dalam razia yang dilakukan, Polsek Solokuro berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa miras jenis Toak. Dari hasil operasi, petugas berhasil menyita 1 jirigen berisi 30 liter, 1 jirigen kecil berisi 10 liter, serta 8 botol yang dikemas dalam botol minuman mineral dengan kapasitas masing-masing 1,5 liter.
“Total keseluruhan miras yang berhasil diamankan mencapai 52 liter,” ujar Kapolsek Solokuro AKP Asik Samsul Hadi.
Setelah pengamanan, pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga membawa penjual miras untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kabupaten Lamongan.





