Mendapatkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Solokuro beserta anggota piket segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat kerja keras dan ketelitian tim, terduga pelaku yang diketahui bernama EP (36), seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, berhasil ditangkap di rumahnya pada pukul 01.30 WIB.
Setelah penangkapan, anggota Polsek Solokuro melaksanakan serangkaian penyidikan dan kasus ini dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Solokuro, AKP Asik Samsul Hadi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum mereka.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika terjadi tindak kejahatan. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa di masa mendatang.(Bs)





