BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam rangka menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif selama Bulan Suci Ramadan, Polsek Solokuro, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Solokuro melaksanakan kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Sasaran utama kegiatan ini adalah warung-warung yang menjual minuman keras (miras) serta tempat usaha yang menyediakan hiburan di wilayah Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Kamis (19/2/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Lamongan yang mengatur penutupan total seluruh warung penjual miras dan tempat hiburan selama bulan Ramadan.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan menyisir sejumlah titik yang selama ini diketahui menjadi lokasi penjualan miras maupun penyedia hiburan, sekaligus memberikan sosialisasi dan imbauan secara langsung kepada para pemilik usaha.
Kapolsek Solokuro AKP Asik Samsul Hadi menyampaikan bahwa kegiatan KRYD ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah selama Ramadan. Ia menegaskan bahwa seluruh warung yang menjual miras maupun menyediakan hiburan wajib mematuhi ketentuan untuk menutup total usahanya selama bulan suci ini, tanpa terkecuali.
“Kami bersama Satpol PP secara tegas menyampaikan kepada para pemilik usaha agar mematuhi Surat Edaran Bupati Lamongan. Selama Bulan Suci Ramadan, seluruh warung penjual miras dan penyedia hiburan harus tutup total. Ini dilakukan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah,” tegasnya.






