Dalam proses tersebut, personel kepolisian berupaya memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak agar dapat menyelesaikan persoalan dengan cara yang baik tanpa harus menempuh jalur hukum. Pendekatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa perselisihan yang terjadi melibatkan hubungan keluarga.
Setelah melalui proses mediasi yang berlangsung dengan suasana kondusif, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan. Mereka juga saling memaafkan serta berkomitmen untuk tidak mengulangi permasalahan serupa di kemudian hari.
IPTU Agustina Triyadewi menyampaikan bahwa penyelesaian masalah melalui mediasi merupakan salah satu langkah yang sering dilakukan oleh kepolisian dalam menangani konflik sosial di masyarakat, terutama yang bersifat ringan dan masih dapat diselesaikan secara musyawarah.
“Kami mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan apabila kedua belah pihak bersedia berdamai. Hal ini bertujuan menjaga hubungan baik antarwarga sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” jelasnya.
Melalui penyelesaian masalah dengan pendekatan mediasi ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara musyawarah dan dialog. Polsek Siantar Timur juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan kepada pihak kepolisian.
Dengan respons cepat serta pendekatan humanis yang dilakukan aparat kepolisian, situasi di lingkungan Jalan Kol Gang Unggul 3 Kelurahan Kebun Sayur kini kembali aman dan kondusif.(Pirhot Nababan)






