BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Personel Polsek Siantar Timur berhasil menyelesaikan permasalahan warga melalui proses mediasi setelah terjadi perselisihan antar keluarga di wilayah hukumnya.

Permasalahan tersebut terjadi di Jalan Kol Gang Unggul 3, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (13/3/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penyelesaian masalah dilakukan secara kekeluargaan oleh personel piket Polsek Siantar Timur setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial RS yang meminta bantuan pihak kepolisian untuk menangani permasalahan yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya.

Kapolres Polres Pematangsiantar, Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui PS. Kasi Humas Agustina Triyadewi, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari warga, operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar segera meneruskan informasi tersebut kepada personel piket Polsek Siantar Timur untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polsek Siantar Timur langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian guna melakukan pengecekan situasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut.

“Setelah menerima laporan dari warga melalui Call Center 110, personel piket Polsek Siantar Timur segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk mengetahui secara langsung situasi yang terjadi,” ujar IPTU Agustina Triyadewi dalam keterangannya.

Untuk menghindari terjadinya konflik yang lebih besar, petugas kemudian membawa kedua belah pihak yang terlibat ke Markas Komando (Mako) Polsek Siantar Timur guna dilakukan mediasi secara langsung. Proses mediasi dilakukan dengan pendekatan dialog dan kekeluargaan, sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan permasalahan yang terjadi secara terbuka.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2