BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Personel piket jaga Polsek Siantar Selatan, jajaran Polres Pematangsiantar, menerima penyerahan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dari masyarakat pada Senin (9/3/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pria tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian yang berwenang karena lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon menjelaskan bahwa pria yang diamankan tersebut berinisial JS (37), warga Batu 3 Nagori Rukun Mulyo Gang Umbul, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di rumah seorang warga berinisial B (45) yang berada di Batu 3 Gang Koperasi Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.
Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik korban berupa tiga unit telepon genggam (handphone) berbasis Android serta satu tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban bersama warga setempat melakukan pencarian terhadap pelaku. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB, ketika terduga pelaku berhasil diamankan di rumah seorang temannya di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Usai diamankan warga, terduga pelaku kemudian dibawa dan diserahkan ke Polsek Siantar Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas kepolisian.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon mengatakan bahwa saat diserahkan kepada pihak kepolisian, kondisi JS mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajah dan kedua mata. Selain itu, jari manis tangan kanan terduga pelaku juga mengalami luka robek.






