Petugas piket yang dipimpin oleh PS Kanit Binmas Panogaran Manurung bersama personel piket unit fungsi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku.

Dalam proses interogasi awal, JS mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban sebagaimana yang dilaporkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa lokasi kejadian perkara (TKP) pencurian tersebut berada di wilayah hukum Polres Simalungun. Oleh karena itu, untuk proses hukum selanjutnya, pihak Polsek Siantar Selatan melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat.

Pada malam yang sama, terduga pelaku kemudian diserahkan ke Markas Komando Polsek Panei Tongah untuk penanganan lebih lanjut. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Panei Tongah Fordinan Marpaung.

Kapolsek Siantar Selatan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menjalin koordinasi dengan kepolisian di wilayah lain dalam penanganan kasus tindak pidana, terutama yang melibatkan lintas wilayah hukum.

“Terduga pelaku JS sudah diserahkan ke Polsek Panei Tongah guna diproses lebih lanjut karena tempat kejadian perkara pencurian berada di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar IPTU Priston Simbolon.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.(Pirhot Nababan).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2