Tapi api tidak kunjung padam, dan 10 menit kemudian petugas 2 unit mobil Pemadam kebakaran (Damkar) Pemko Pematangsiantar datang ke warkop tersebut dan sekira 10 menit api berhasil dipadamkan.

Personil piket Polsek Siantar Selatan yang juga datang ke TKP langsung melakukan olah TKP dengan mengamankan barang bukti Kompor Gas dan Tabung Gas terbakar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut melainkan pemilik warkop inisial PN (34) mengalami kerugian material ditaksir Rp500.000,” Pungkas IPTU Priston.(Pirhot Nababan).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2