Tapi api tidak kunjung padam, dan 10 menit kemudian petugas 2 unit mobil Pemadam kebakaran (Damkar) Pemko Pematangsiantar datang ke warkop tersebut dan sekira 10 menit api berhasil dipadamkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Personil piket Polsek Siantar Selatan yang juga datang ke TKP langsung melakukan olah TKP dengan mengamankan barang bukti Kompor Gas dan Tabung Gas terbakar.

“Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut melainkan pemilik warkop inisial PN (34) mengalami kerugian material ditaksir Rp500.000,” Pungkas IPTU Priston.(Pirhot Nababan).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2