BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR — Aparat kepolisian dari Polsek Siantar Selatan menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan tersebut diterima melalui layanan darurat Call Center 110 dan langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi kejadian di Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Senin (23/3/2026).
Penanganan kasus ini berada di bawah koordinasi Polres Pematangsiantar. Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Plt Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan bahwa laporan awal disampaikan oleh seorang perempuan berinisial S Br. T. Ia melaporkan adanya dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri berinisial GT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, operator Call Center 110 segera meneruskan informasi kepada personel piket Polsek Siantar Selatan. Tanpa menunda waktu, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan kondisi pelapor sekaligus melakukan langkah-langkah penanganan awal.
“Personel langsung turun ke lokasi begitu menerima laporan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan cepat dan memastikan keamanan masyarakat,” ujar IPTU Agustina dalam keterangannya.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati bahwa pelapor dalam kondisi aman dan tidak mengalami kekerasan fisik. Setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa peristiwa tersebut bermula dari perselisihan keluarga yang dipicu oleh persoalan tempat tinggal. Pelapor diketahui selama ini menumpang di rumah adik kandungnya, namun keberadaannya dinilai sudah terlalu lama sehingga memicu ketegangan di antara keduanya.






