“Jika masih membuat dan memasang serta apabila mengakibatkan meninggalnya orang maka akan dapat dihukum dengan pidana penjara atau kurungan,” pungkasnya.(bs)
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Editor : Achmad Bisri
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Artikel Rekomendasi
Halaman:




