“Jika masih membuat dan memasang serta apabila mengakibatkan meninggalnya orang maka akan dapat dihukum dengan pidana penjara atau kurungan,” pungkasnya.(bs)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Editor : Achmad Bisri

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2