BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Lamongan Kota melaksanakan kegiatan penertiban knalpot brong pada Senin malam, 30 Juni 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Lamongan, terutama di jalan-jalan yang sering dilalui kendaraan bermotor.
Penertiban dimulai pada pukul 21.00 WIB dan berlangsung hingga selesai, dengan lokasi yang menjadi fokus penertiban di Jalan Lamongrejo dan Jalan Veteran, Laras Liris, Basuki Rahmad, Kusuma Bangsa, Kecamatan Lamongan.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah personil yang terlatih, di antaranya Aiptu Dhanang P, S.H., Aiptu Ariyono sebagai KSPKT, dan Aiptu Agus Murjianto sebagai Kanit Bimmas.
Kepala Polsek Lamongan Kota, Kompol M. Fadelan, S.H., M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1 Jo 106 Ayat 3, yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Knalpot brong sering kali menjadi penyebab gangguan ketertiban di masyarakat, terutama karena suara bising yang dihasilkan. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman,” ujarnya.





