Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan mengenai penyalahgunaan lahan yang terjadi di bantaran sungai, yang dapat mengganggu ekosistem dan berpotensi menimbulkan masalah lingkungan. Dalam rapat tersebut, semua pihak sepakat untuk mencari solusi yang tepat dan adil.

Hasil dari rapat ini adalah kesepakatan bahwa pemilik bangunan yang berada di atas jembatan bersedia untuk membongkar bangunannya dalam waktu 5 hari. Jika dalam jangka waktu tersebut pemilik bangunan tidak melakukan pembongkaran, maka pihak berwenang akan melakukan pembongkaran paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polsek Lamongan Kota dan seluruh pihak terkait dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum terkait penggunaan lahan.

Diharapkan dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan yang ada.(Bs)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2