Kompol M Fadelan, Kapolsek Lamongan Kota, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan upaya Polsek Lamongan Kota dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan laporan terkait penjualan miras ilegal ini. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum semacam ini,” ujar Kompol M Fadelan.

Lebih lanjut, Polsek Lamongan Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melawan peredaran minuman keras ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Peran serta masyarakat sangat diperlukan, untuk itu segera laporkan apabila ada tindakan yang melanggar hukum atau gangguan kamtibmas ke kepolisian terdekat,” pungkasnya.(bs)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2