BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Satu orang diamankan oleh Polsek Lamongan Kota atas dugaan pelanggaran Perda No. 16 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Pelaku yang diamankan adalah seorang pria bernama NM berusia 50 tahun.
Peristiwa itu bermula pada Hari Kamis tanggal 26 Desember 2024, pukul 11.00 wib s/d selesai, Pawas, Panit reskrim beserta anggota SPKT A melaksanakan Patroli menggunakan Mobil patroli 14.02, kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya warung di Jalan Jaksa Agung Suprapto tepatnya di Desa Plosowahyu Kec/Kab. Lamongan yang menjual minuman beralkohol (Mihol), Setelah menerima laporan tersebut, anggota Polsek Segah segera melakukan penyelidikan terhadap kasus penjualan miras tersebut.
Kemudian petugas mengecek ke warung tersebut untuk memastikan kebenaran informasi dan ternyata informasi tersebut benar dan anggota Polsek Lamongan kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penjual minuman keras.
Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti Miras berupa 10 (Sepuluh) liter miras jenis tuak, 3 (tiga) botol Bir Bintang tersebut kemudian dibawa ke Polsek Lamongan kota untuk proses hukum lebih lanjut.