BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Polsek Lamongan Kota melaksanakan kegiatan rutin pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilakukan pada hari Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bertempat di Warung di Jl. Suwoko, Kecamatan Lamongan, anggota Polsek Lamongan Kota yang dipimpin oleh Kapolsek, Pawas (Kanit Lantas), dan KA SPKT, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan 5 botol air mineral berisi arak dengan total volume 7,5 liter dan 4 botol bir jenis draf.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penjual miras di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan patroli dan razia di lokasi yang dimaksud.

Hasilnya, ditemukan bukti yang cukup untuk melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan barang bukti ke Polsek Lamongan Kota.

Identitas penjual inisal S, telah dicatat, dan petugas juga mengidentifikasi dua saksi yang turut serta dalam kegiatan tersebut, yaitu Andik Afrianto dan Dziky Arista, keduanya merupakan anggota Polri dari Polsek Lamongan Kota.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2