Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 5 botol arak @7,5 liter, 4 botol miras jenis draf.

Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini mencakup pencatatan identitas pemilik/penjual, dokumentasi, pengamanan barang bukti, dan pelaporan kepada pimpinan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Lamongan Kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum terkait peredaran minuman keras yang dapat merugikan masyarakat.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran miras di wilayah Lamongan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Polsek Lamongan Kota akan terus melanjutkan upaya pengawasan dan pengendalian peredaran miras demi terciptanya masyarakat yang sehat dan aman.(Bs).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2