BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang, saat, dan pasca bulan Suro tahun 2025, Polsek Kembangbahu melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan mengamankan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Kembangbahu. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu, 06 Juli 2025, pukul 14.00 WIB.

Kanit Reskrim dan anggota jaga Polsek Kembangbahu, AIPTU Hadi Hermanto dan anggota lainnya, menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya penjualan miras jenis toak, arak, dan bir di beberapa warung di Desa Mangkujajar, Desa Lopang, dan Desa Dumpiagung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi yang dilaporkan.

Hasil dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 30 liter toak, 19,5 liter arak, 4 botol bir bintang, dan 3 botol craft bir.

Semua barang bukti tersebut diamankan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2