BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Guna menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Polsek Kembangbahu kembali menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Minggu malam (14/9/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Razia dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bersama KSPKT dan anggota Polsek Kembangbahu. Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 22.30 WIB tersebut, petugas menyisir sebuah warung kopi di Dusun Tempuran, Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, menyusul laporan masyarakat tentang aktivitas penjualan miras.

Dari hasil razia, polisi mengamankan berbagai jenis minuman keras ilegal, di antaranya 4 botol arak (total 6 liter), 3 botol bir bintang ukuran kecil, 1 botol bir hitam. Sementara identitas penjual, seorang perempuan berinisial AR, turut dicatat oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2