Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Gedongtengen menindaklanjuti dengan memeriksa saksi–saksi, baik korban maupun karyawan Meduzza serta mencari CCTV di Café Meduzza dan sekitarnya.

“Dari keterangan saksi – saksi, korban telah dianiaya atau dikeroyok oleh ke dua pelaku, yang merupakan karyawan Meduzza. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Gedongtengen melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa tersangka benar karyawan Meduzza yang masih bekerja di Café Meduzza dan Toko Menduzza,” jelas Kapolsek.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selanjutnya kata Kapolsek, pihaknya berkoordinasi dengan pengelola Meduzza, agar menghadirkan ke dua tersangka, dan kedua tersangka kooperatif mendatangi kantor Polsek Gedongtengen, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku FET dan HAR diduga keras telah memenuhi unsur perkara perkara tindak pidana pengroyokan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (2) Ke 1 e KUHP dengan dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak tujuh puluh dua juta rupiah atau pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tutup Kapolsek. (WR)

Editor : Achmad Bisri

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2