BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Deket kembali melaksanakan patroli dialogis sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini, sasaran patroli menyasar deretan ruko di sekitar Dusun Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi salah satu kios yang menjual airsoft gun—senjata replika yang biasa digunakan masyarakat untuk menembak burung atau biawak. Kepolisian memberikan imbauan agar pemilik toko lebih selektif dalam menjual barang tersebut.
Kapolsek Deket IPTU Tulus Haryanto menegaskan bahwa penjualan airsoft gun kepada anak di bawah umur tidak diperbolehkan, karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Kami mengingatkan penjual agar tidak memperjualbelikan airsoft gun kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun. Barang ini tetap termasuk kategori berisiko dan harus digunakan secara bertanggung jawab. Kami ingin mencegah penyalahgunaan yang dapat berujung pada kejadian yang tidak diinginkan,” ujar Kapolsek Deket.





