BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar melalui personel piket Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Medan Km 6, tepatnya di Simpang Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (8/3/2026).

Laporan kecelakaan tersebut pertama kali disampaikan oleh seorang warga berinisial HS melalui layanan darurat Call Center 110 Polres Pematangsiantar. Setelah menerima laporan, operator Call Center segera meneruskan informasi tersebut kepada personel piket Unit Gakkum Sat Lantas yang saat itu sedang bertugas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui PS Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, personel piket Unit Gakkum langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah laporan dari masyarakat diterima melalui Call Center 110, operator segera meneruskannya kepada personel piket Unit Gakkum Sat Lantas. Petugas kemudian langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan TKP,” ujar IPTU Agustina.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan di kawasan persimpangan tersebut. Personel kemudian segera melakukan tindakan awal dengan memberikan pertolongan kepada korban yang mengalami luka-luka.

Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respon cepat kepolisian dalam memastikan keselamatan korban serta memberikan bantuan secepat mungkin.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2