Menurut AKBP Sah Udur Sitinjak, jumlah narkotika yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 236.349 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Capaian tersebut menunjukkan bahwa dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat berperan penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkotika.
Ia menegaskan bahwa seluruh tersangka telah diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beberapa perkara telah berkekuatan hukum tetap, sementara kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.
Kapolres juga menekankan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum semata. Menurutnya, dibutuhkan sinergi kuat antara pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, pengadilan, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat, kalangan pendidikan, media massa, serta seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi memberikan apresiasi atas keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus narkotika yang berpotensi merusak generasi muda. Ia mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan sebagai bentuk akuntabilitas serta keterbukaan dalam proses penegakan hukum. Langkah tersebut sekaligus menjadi pesan tegas bahwa perang terhadap narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi mewujudkan Kota Pematangsiantar yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.






