Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Pematangsiantar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Reskrim Polres Pematangsiantar langsung bergerak ke Polrestabes Medan untuk menjemput pelaku.

Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku IT mengakui telah mencuri sepeda motor Honda PCX warna putih milik korban bersama seorang rekannya berinisial LH, yang disebut sebagai pacarnya. Aksi tersebut dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Kartini.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan memburu pelaku LH. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit kunci T yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Sandi menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron,” tegasnya.

Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, termasuk penyewaan kendaraan, serta segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Pirhot Nababan).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2