BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AW (23) yang diduga melakukan tindakan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur berinisial SW, yang merupakan tetangganya.
Penangkapan ini dilakukan setelah laporan dari ibu korban yang merasa khawatir atas kondisi anaknya.
Peristiwa yang mengejutkan ini terungkap pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, ibu SW mendapati anaknya menangis di dalam kamar.
Ketika ditanya, SW menceritakan bahwa pada malam sebelumnya, sekitar pukul 01.00 WIB, AW datang ke kamarnya dan diduga memaksa serta mengancamnya untuk melakukan hubungan badan.
“Pelapor segera melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan untuk ditindaklanjuti,” ungkap Ipda Wahyudi Eko Afandi, Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan.
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pemeriksaan untuk memastikan adanya tindakan persetubuhan dan perbuatan cabul.
Hasil visum menunjukkan adanya luka pada korban, yang mengindikasikan bahwa tindakan kekerasan seksual telah terjadi.
“Dari hasil pemeriksaan dalam, ditemukan adanya luka lama di area genital korban,” jelas Ipda Wahyudi.