Dengan bukti yang cukup kuat, tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan, bersama Polsek Ngimbang, melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka berhasil melacak keberadaan AW dan menangkapnya di rumahnya pada Rabu, 2 Juli 2025.

“Terduga pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” tambahnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam pemeriksaan, AW mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia telah memaksa SW untuk melakukan hubungan badan.

“Dia masuk ke kamar korban dan mengancamnya,” pungkas Ipda Wahyudi.

Kasus ini menjadi sorotan serius di masyarakat, mengingat dampak psikologis yang dialami oleh korban dan keluarganya. Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak.

“Kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, serta melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” tutup Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi.

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi anak-anak dari tindakan kriminal dan berani melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.(BS)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2