Mereka mengejar korban dan kemudian menembak korban dari jarak 1,5 meter dengan airsoft gun yang dibawanya.
“Setelah tembakan pertama, korban berusaha melarikan diri. Namun, pelaku kembali mendekat dan menembak untuk kedua kalinya,” kata AKBP Bobby A. Condro Putra, Selasa (11/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku A, jika senjata pistol jenis airsoftgun tersebut dibeli di plafon YouTube seharga Rp 3,5 juta rupiah pada tahun 2024 lalu. Alasan pelaku membeli senjata itu karena dulunya ingin menjadi polisi.
“kami juga mengamankan KTA polisi yang dibuat oleh pelaku A sewaktu berada di penjara. Pelaku ini juga membeli senjata airsoftgun dari YouTube seharga Rp 3,5 juta,” kata Bobby.
Selain itu, pelaku juga diketahui sebagai seorang residivis dengan kasus penganiayaan. Pelaku juga telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama 7 bulan.
Selain keduanya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti sepeda motor tanpa plat nomor yang digunakan dalam aksi, kemudian satu airsoft gun beserta peluru gotri, pistol mainan dan ponsel.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





