Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka mencakup uang tunai sebesar Rp 4,95 miliar, 375 kartu ATM lengkap dengan buku tabungan, 49 unit telepon seluler, dan 185 key token bank. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah dokumen fiktif terkait akta pendirian PT yang digunakan untuk menyamarkan transaksi ilegal.
Charles mengungkapkan bahwa ada dua otak utama dari sindikat judi online ini yang masih buron dan diduga berada di luar negeri, sehingga mereka kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diburu Polda Jatim.
“Kami telah menetapkan dua tersangka berinisial RY dan SW sebagai DPO,” jelasnya.
Kasus ini ditangani berdasarkan beberapa laporan polisi, termasuk LP/A/10/XI/2024 yang terdaftar sejak awal November.
Para tersangka diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Transfer Dana, serta UU Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Mereka akan dijerat dengan UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU Pencucian Uang, yang bisa menghukum mereka dengan penjara maksimal dua dekade,” tutup Charles.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





