Ia menjelaskan bahwa tujuan dari pendekatan adalah memperbaiki dan memulihkan hubungan antara korban ,pelaku dan pihak terkait serta menciptakan solusi yang adil dan berdampak positif bagi semua pihak.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr Siswanto menyampaikan bahwa perkara yang terjadi di masyarakat dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Ia berharap dengan kerjasama ini dapat membantu penyelesaian perkara secara efektif.
Dalam kesempatan itu Pj Bupati Lebak menandatangani kesepakatan dengan Keja RT i Lebak mengenai penanganan pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan dengan pendekatan restoratif. (Ade Irwan)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





