BERITASIBER.COM | LEBAK – Pj Bupati Lebak Gunawan Rusminto didampingi Sekretaris Daerah Budi Santoso menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemprov Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten serta Pemerintah Kabupaten dan Kota se Banten dengan Kejaksaan Negeri tentang Penanganan Perkara berdasarkan keadilan restoratif di Pendopo Gubernur Banten, Rabu ( 08/01/2025).
Kegiatan ini sebagai langkah penting untuk mencapai sinergi antara Kejati Banten dengan Pemprov serta Pemkab dan Pemkot se Banten di alam menangani pelaku tindak pidana yang penanganan perkaranya diselesaikan secara restoratif.
Pj Gubernur Banten A. Damenta mengatakan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan hukum.
Artikel Rekomendasi
Halaman: