LAMONGAN, BeritaSiber.com – Polsek Solokuro bersama jajaran kepolisian yang tergabung dalam Rayon 6 menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis tuak sebanyak satu galon dengan volume sekitar 25 liter.
Kegiatan KRYD dipimpin langsung Kapolsek Solokuro, AKP Joko Suprianto, S.M., M.M., dengan melibatkan personel gabungan dari Polsek Solokuro, Polsek Laren, Polsek Brondong, dan Polsek Paciran. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan di wilayah hukum masing-masing.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan kegiatan kepolisian dengan sasaran potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran minuman keras yang dapat memicu kerawanan sosial apabila disalahgunakan. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan tuak sebanyak satu galon atau sekitar 25 liter.
Kapolsek Solokuro, AKP Joko Suprianto, mengatakan bahwa pelaksanaan KRYD secara gabungan merupakan bentuk sinergi antarpolsek untuk meningkatkan upaya pencegahan gangguan keamanan dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan.





