Selain itu, Dian juga mengingatkan, pembaruan pemilih ini masih bisa dilakukan hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bahkan, warga yang tak masuk DPT, masih bisa menyalurkan hak pilihnya yang nantinya akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus hanya dengan KTP.
“Intinya, kami memberikan kesempatan setiap warga sesuai KTP untuk bisa menyalurkan hak pilih dalam Pilkada serentak,” tegasnya.
Pihaknya berterimakasih kepada jajaran Pantarlih, PPS dan PPK yang sudah bekerja keras dalam penyusunan DPS. Sehingga, data pemilih bisa terekam dengan baik. Selanjutnya dari data DPS ini nantinya akan diplenokan di tingkat provinsi pada 15 Agustus mendatang.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran TNI/Polri dan Pemkab yang telah mendukung dalam pelaksanaan coklit hingga terselesaikannya DPS,” ujarnya.
Sementara itu mengenai masih banyaknya warga meninggal yang ditemukan masih masuk DPS, Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) memastikan akan jemput bola bersama KPU untuk menghapus data. Sehingga, data pemilih benar-benar valid sesuai kondisi saat ini.
“Kami siap mengerahkan mobil layanan Adminduk bersama KPU untuk menghapus data pemilih yang sudah meninggal,” kata Kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Djuang Pribadi. (Bs)
Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com





