Keberadaan Call Center 110 ini dinilai sangat membantu warga di wilayah hukum Polsek Solokuro. Selama ini, sebagian warga mungkin merasa ragu atau kesulitan dalam menghubungi pihak kepolisian saat terjadi kendala di lapangan. Dengan adanya nomor tunggal ini, akses komunikasi menjadi jauh lebih mudah dan praktis bagi seluruh elemen masyarakat.
Aiptu Sarmadi juga menekankan bahwa layanan ini tidak hanya terbatas pada pelaporan tindak kejahatan saja, tetapi juga mencakup layanan informasi kepolisian, pengaduan gangguan ketertiban masyarakat, hingga permintaan bantuan medis darurat yang membutuhkan kehadiran Polri di lokasi.
Meskipun layanan ini terbuka untuk umum, Aiptu Sarmadi tetap memberikan imbauan agar masyarakat bijak dalam menggunakannya. Ia mengingatkan bahwa nomor 110 adalah layanan darurat yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan kepolisian. Pihaknya dengan tegas meminta agar nomor tersebut tidak dipergunakan untuk tindakan iseng atau memberikan laporan palsu, karena sistem akan mencatat identitas penelepon.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya. Jangan ragu untuk melapor jika melihat atau mengalami hal yang mengganggu keamanan. Namun, ingatlah bahwa setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan serius, jadi gunakanlah untuk kepentingan yang nyata dan mendesak,” tegasnya.
Dengan adanya sosialisasi berkelanjutan ini, Polsek Solokuro optimis bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri akan semakin meningkat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah melalui Call Center 110 diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga di wilayah Kecamatan Solokuro dan Kabupaten Lamongan secara luas.





