Selain itu peraturan ini sebenarnya mampu memberikan kepastian hukum, dan membangun ekosistem perlindungan serta dukungan terhadap korban kekerasan seksual, agar memperoleh pemulihan, dan keadilan.
Perguruan tinggi pun juga harus merealisasikan peraturan yang ada dengan langkah pendukung lainnya seperti, setiap perguruan tinggi membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (satgas PPKS).
Satgas ini bertujuan agar mampu memberikan dukungan penuh kepada korban dan memastikan korban mendapatkan pendampingan, perlindungan, dan pemulihan berdasarkan persetujuan korban. Selanjutnya perguruan tinggi harus menekankan adanya pemasangan tanda peringatan bahwa kampus sama sekali tidak menoleransi adanya tindakan kekerasan seksual.
Adanya kerja sama dengan baik menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan peraturan ini. Semua pihak harus ikut andil menciptakan budaya akademik yang terbebas dari kekerasan seksual dan diskriminasi tertentu di lingkungan kampus.
Mari bergerak bersama dengan melakukan peran penting dalam memerangi kerasan seksual di perguruan tinggi.
Penulis : Jesika Firnandasari
Mahasiswa Semester 1 Universitas Muhammadiyah Malang





