Seorang korban arisan, Winda, yang turut menjadi saksi atas pengakuan Nada, menguatkan pernyataan Sarpita.
Awalnya, Winda menduga Sarpita terlibat, namun setelah menyaksikan sendiri pertemuan antara Sarpita dan Nada, ia yakin Sarpita hanyalah korban yang ikut bertanggung jawab.
“Kami juga korban dari Nada. Saya melihat langsung, mendengar sendiri bahwa Nada yang menggunakan uang arisan itu tanpa sepengetahuan Sarpita, ” kata Winda.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Sarpita juga sudah mengangsur dana kepada Winda sebesar Rp 6, 5 juta.
“Walaupun tidak bersalah, Sarpita tetap mencicil ganti rugi, ” tambahnya.
Sementara itu, Erwin Maulana, kuasa hukum Sarpita Dewi, menegaskan bahwa kliennya juga korban dari Nada.
Langkah hukum ini diambil karena adanya intimidasi, termasuk terhadap keluarga Sarpita.
“Klien kami tidak ingin kariernya rusak karena ulah orang lain, ” tegas Erwin.
Erwin juga berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dengan adil.
“Dengan Nada sudah ditahan, bukti semakin jelas bahwa Sarpita tidak bersalah dan hanya korban dari arisan fiktif ini, ” pungkas Erwin.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





