Sebagai informasi, ada grup whatsapp yang digunakan koordinasi oleh PPK, tim Instalasi Sanitasi Lingkungan, Penyedia dan karyawan outsourcing.
Di dalam grup whatsapp tersebut tim Instalasi Sanitasi Lingkungan menyatakan dengan jelas, bahwa per tanggal 1 Januari 2024, jam 12.54, penyedia tidak dapat menyediakan tenaga sebanyak 183 orang. Sedangkan dalam ketentuan e-katalog jumlah tenaga yang ditayangkan harus sesuai dan ketika menerima dan menyetujui paket jumlah tenaga memang harus sudah tersedia, hal ini berkaitan juga dengan sertifikat-sertifikat atas tenaga yang ditawarkan.
“Dengan fakta tersebut, bagaimana mungkin verifikasi dokumen yang kami sampaikan pada poin 2 pengaduan ini dapat terlaksana, sedangkan tenaga kerja penyedia tersebut saja tidak ada,” ujarnya.
Menurutnya, hal Ini jelas telah terjadi kesalahan prosedur yang telah dilakukan oleh PPK dalam proses kompetisi ini. Meskipun, dalam perjalanannya tenaga yang kurang tersebut dipenuhi, berarti tenaga yang ditawarkan bisa jadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kompetisi.
Fakta lain yang dapat dibuktikan dari percakapan grup whatsapp tersebut adalah PPK dalam menyikapi ketidakmampuan penyedia menyediakan tenaga sesuai hasil kompetisi, malah melakukan persuasi kepada tenaga kerja perusahaan lain yang sebelumnya menjadi penyedia di RSUD dr. Soetomo.
“Hal ini janggal, mempertimbangkan PPK yang seharusnya menegur penyedia yang gagal memenuhi kewajibannya tetapi malah turut aktif melakukan persuasi kepada tenaga kerja perusahaan lain dengan menjanjikan masa depan yang lebih baik, seakan-akan PPK ini selain Aparatur Sipil Negara juga tim Perusahaan swasta yang dimenangkan tersebut,” ungkapnya.
“Hal ini diperparah dengan instruksi PPK kepada tim Instalasi Sanitasi Lingkungan RSUD dr. Soetomo agar meyakinkan tenaga cleaning service perusahaan lain untuk bergabung pada perusahaan yang dimenangkan oleh PPK,” imbuhnya.
Di dalam dokumen yang disebutkan dalam kompetisi jasa kebersihan ini juga tertulis pada poin V Persyaratan Teknis, bahwa:“Memiliki atau sewa truk sampah minimal 2 unit untuk pengangkutan limbah domestik ke TPA Benowo;”.
Akan tetapi pada hari H, sampah di lapangan sampai menumpuk dikarenakan tidak adanya kendaraan pengangkut dari penyedia. Hal ini dapat dibuktikan juga dalam grup whatsapp yang kami sebutkan di atas.
“Yang menjadi dasar kuat dugaan kami adalah atas kejadian ini lagi-lagi PPK bukan menegur penyedia, tetapi malah meminta tim Instalasi Sanitasi Lingkungan dan tenaga cleaning service untuk bersabar dan malah meminta pihak lain untuk membantu menyediakan kendaraan pengangkut sampah,”” katanya.
Dalam kompetisi ini juga dilakukan kompetisi untuk alat dan bahan seperti kami sampaikan pada poin 1, akan tetapi hingga hari H, alat dan bahan tersebut masih belum terkirim. Hal ini mengakibatkan beberapa unit dan instalasi untuk pelayanan masyarakat terganggu karena kebersihannya tidak terjaga. Ketika hal ini dilaporkan kepada PPK, PPK hanya meminta instalasi untuk bersabar. PPK terkesan sangat melindungi penyedia yang dimenangkan dalam kompetisi.
Maka tindakan seperti ini harus cepat mendapatkan perhatian serta segera ditindaklanjuti. Pengaduan ini semata-mata untuk memastikan bahwa Teradu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di RS dr. Soetomo tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga menjalankan tugasnya dengan integritas yang tinggi dan tanpa rekayasa apapun serta menjaga marwah nama baik lembaga tanpa perlu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalan tugas dan wewenangnya;
“Bahwa kami siap memberikan keterangan lebih lanjut atau bukti-bukti yang mendukung pengaduan ini jika dibutuhkan dalam proses penyelidikan. Saya percaya bahwa tindakan yang diambil oleh BPK dalam hal ini akan membantu mempertahankan integritas lembaga dan memastikan bahwa setiap Pejabat Pengadaan dalam menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan moral yang tinggi,” tegasnya.
Dengan terjadinya kejadian ini kami berharap agar hasil kompetisi ini dapat dianulir atau setidaknya dilakukan pembuktian dan verifikasi atas dokumen yang dipersyaratkan secara terbuka dan bersama-sama oleh semua pihak yang terlibat dalam kompetisi ini baik panitia pengadaan maupun semua vendor yang mengikuti kompetisi ini agar terjadi persaingan jujur, adil dan transparan.
“Ibu Gubernur dan/atau Direktur RSUD dr. Soetomo Jawa Timur tidak lagi menunjuk Teradu sebagai PPK, karena dikhawatirkan hal seperti ini terulang kembali di masa depan yang dapat merusak nama baik institusi dan rentan membuat kerugian terhadap negara Republik Indonesia,” pungkasnya.






