BERITASIBER.COM | LAMONGAN – RSUD Dr. Soetomo Surabaya akhirnya memberikan tanggapan, klarifikasi dan konfirmasi atas surat pengaduan yang dilayangkan oleh LSM Brandal terkait pengadaan jasa kebersihan.

Dalam surat tertanggal Surabaya, 11 Januari 2024 yang ditujukan Ketua LSM Brandal dengan Nomor surat 7001241 557/1026/2024 pihak RSUD Dr Soetomo Surabaya menjelaskan 4 hal seperti perihal dimaksud. Selain itu, surat juga ditembusan ke Inspektorat Pemprov Jatim.
Menjawab surat Saudara Nomor: 050/BRANDAL/1/2024 Perihal Pengaduan Terkait Dugaan Pelanggaran Proses Pengadaan Jasa Kebersihan dan Ketentuan Gaji Oleh PPK DI RSUD Dr. Soetomo Jawa Timur, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Terima kasih atas saran dan kritikan yang telah diberikan kepada kami. Hal ini akan kami perhatikan dan tindak lanjuti, karena sangat bermanfaat untuk kemajuan organisasi kami serta untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan RSUD dr Soetomo bagi masyarakat,
2. Terkait saran Saudara untuk tidak lagi menunjuk Teradu sebagai PPKom, kami sampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2024 yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai PPKom. Hal ini dikarenakan perubahan regulasi dan tata kelola organisasi dalam rangka pengendalian program dan kegiatan, menyatakan bahwa seluruh Wakil Direktur untuk tahun anggaran 2024 diberikan tugas selaku PPTK tidak sebagai PPKom. PPkom akan ditugaskan kepada pejabat/ staf yang membidangi