BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Lamongan, Polsek Lamongan Kota melaksanakan kegiatan penertiban knalpot brong pada hari Minggu, 22 Juni 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Penertiban Knalpot Brong di Wilayah Polsek Lamongan Kota

Kegiatan ini dimulai pada pukul 10.30 WIB dan berlangsung hingga selesai, bertempat di Jl. A Yani, Kelurahan Jetis.

Kapolsek Lamongan Kota, Kompol M. Fadelan, S.H., M.M., memimpin langsung kegiatan penertiban ini. Dalam laporannya, beliau menyampaikan bahwa penertiban knalpot brong merupakan langkah penting untuk menciptakan suasana yang kondusif di masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Knalpot brong seringkali menjadi sumber kebisingan yang mengganggu ketentraman warga. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menertibkan penggunaannya,” ungkap Kompol Fadelan.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Pasal 285 Ayat 1 Jo 106 Ayat 3, yang mengatur tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2