BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan publik pada 20 Februari 2023 setelah melaksanakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang mengusung prinsip partisipatif dan akuntabel.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan yang menjadi barometer baru tata kelola pemerintahan desa ini menghadirkan pemateri utama Rochman Arief, seorang praktisi dan pendamping profesional yang telah berpengalaman dalam pengelolaan anggaran desa.

Pendampingan ini difasilitasi oleh Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lamongan, yang selama ini aktif mendorong penerapan tata kelola anggaran desa yang lebih terbuka, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sejak pagi hari, balai desa Sungelebak telah dipenuhi oleh perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta berbagai unsur masyarakat yang terdiri dari tokoh agama, tokoh pemuda, kelompok perempuan, dan perwakilan warga dari berbagai dusun. Pendampingan yang berlangsung selama tiga hari ini memang dirancang bukan hanya sebagai forum penyampaian materi, melainkan juga sebagai ruang dialog aktif antara pemerintah desa dan warga.

Harapannya, APBDes tidak lagi dipahami sebatas dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi cerminan kebutuhan prioritas masyarakat yang disusun secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pemaparannya, Rochman Arief menyampaikan bahwa APBDes adalah instrumen vital dalam mendorong pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Oleh sebab itu, penyusunannya harus melibatkan seluruh elemen desa agar anggaran yang dihasilkan tidak meleset dari kebutuhan riil warga,” ucapnya, Senin (20/2/2023).

Menurutnya, prinsip partisipatif tidak hanya soal menghadirkan warga dalam forum musyawarah, tetapi memastikan suara mereka benar-benar masuk dalam dokumen perencanaan.

“Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Tanpa itu, APBDes hanya akan menjadi dokumen yang jauh dari realitas kebutuhan desa,” ujarnya di hadapan para peserta.

Pada hari pertama pendampingan, peserta diajak memahami regulasi terbaru terkait pengelolaan keuangan desa. Mulai dari dasar hukum, struktur APBDes, hingga prinsip-prinsip akuntabilitas yang harus dijunjung dalam setiap proses penyusunan anggaran.

Rochman Arief menekankan bahwa transparansi harus dimulai dari proses perencanaan. Di era digital, ia mendorong desa untuk memanfaatkan media informasi seperti situs desa, baliho, atau aplikasi pengelolaan keuangan desa agar masyarakat bisa mengakses informasi anggaran secara mudah.

Hari kedua menjadi sesi paling interaktif. Peserta mengikuti simulasi penyusunan APBDes berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan desa. Semua peserta dari perangkat desa hingga perwakilan masyarakat berperan aktif dalam merumuskan skala prioritas yang mengacu pada hasil Musyawarah Desa (Musdes).

Perbedaan pendapat menjadi dinamika yang sehat, karena melalui proses diskusi, perangkat desa dapat memahami lebih jelas kebutuhan masyarakat, sementara masyarakat juga memperoleh pemahaman tentang kemampuan keuangan desa dan batasan-batasan penganggaran yang harus dipatuhi.

Salah satu tokoh masyarakat yang hadir, Suyitno, mengungkapkan apresiasinya atas metode pendampingan yang dilakukan. Ia menilai kegiatan seperti ini sangat membantu masyarakat untuk memahami mekanisme anggaran desa yang selama ini dianggap rumit.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2