Salah satu pelaku diketahui berinisial DE (47), seorang residivis kasus pencurian handphone asal Kecamatan Kanigaran, Kabupaten Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku datang ke Lamongan dengan dalih mencari pekerjaan. Mereka sempat menginap di wilayah Deket sebelum akhirnya melakukan aksi pencurian.

Pelaku memanfaatkan situasi kantor yang sepi dan petugas yang tengah beristirahat untuk melancarkan aksinya. Ia masuk ke dalam ruangan dan mengambil beberapa handphone yang berada di dekat petugas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu singkat mendapat apresiasi, mengingat respon cepat aparat kepolisian mampu mengamankan pelaku beserta barang bukti sebelum sempat dijual atau dipindahtangankan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di lingkungan kerja maupun tempat umum. Selain itu, masyarakat juga diharapkan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Lamongan tetap terjaga aman dan kondusif.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2