• Usia minimal 12 tahun.
• Vaksinasi terhadap Covid-19, flu musiman dan meningitis.
• Surat keterangan sehat yang menyatakan jamaah bebas penyakit menular.
Pengumuman tersebut menyusul pernyataan terbaru Dewan Ulama yang menekankan bahwa menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi dianggap dosa.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk memfasilitasi kelancaran ibadah haji dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada jamaah, memastikan pengalaman yang aman dan bermanfaat secara spiritual bagi semua jamaah.
Haji merupakan salah satu ibadah dalam rukun Islam yang kelima, yang mewajibkan seluruh umat Islam untuk menunaikan ibadah haji jika mampu secara fisik dan finansial.
Selama menunaikan ibadah haji, seluruh umat Islam berkumpul di dua tempat paling suci di dunia bagi umat Islam, yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.





