LAMONGAN — Polsek Kembangbahu, Polres Lamongan, meningkatkan kegiatan patroli Kota Presisi (PKP) pada sejumlah objek vital (obvit) di wilayah hukum Polsek Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Sabtu (22/8/2026) malam.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah dan menangkal tindak kriminalitas 4C sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
Patroli dilaksanakan mulai pukul 21.35 WIB hingga selesai oleh dua personel Polsek Kembangbahu, yakni AIPDA Fendi Ali H. dan AIPDA Sugeng, S.H. Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli meliputi Bank BRI Unit Kembangbahu, SPBU Pelang Kecamatan Kembangbahu, serta sejumlah minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Kembangbahu.
Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian melaksanakan pengamanan secara terbuka sebagai bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat. Kehadiran petugas di lokasi objek vital diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada karyawan, petugas keamanan, maupun masyarakat yang sedang melakukan aktivitas, sekaligus menjadi upaya pencegahan terhadap potensi tindak kejahatan.
Petugas juga melakukan koordinasi dengan petugas keamanan dan karyawan di masing-masing objek yang didatangi. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengetahui situasi keamanan terkini sekaligus memberikan sejumlah imbauan dan masukan berkaitan dengan upaya menjaga keamanan lingkungan kerja.
Salah satu perhatian petugas adalah sistem pengawasan melalui kamera CCTV. Karyawan maupun petugas keamanan diimbau untuk melakukan pengecekan kembali terhadap kondisi CCTV, termasuk arah kamera, sehingga seluruh area yang dianggap rawan dapat terpantau secara optimal. Sistem pengawasan yang berfungsi dengan baik dinilai penting untuk membantu petugas keamanan melakukan pemantauan sekaligus mendukung proses identifikasi apabila terjadi gangguan keamanan.
Pada objek vital berupa SPBU di Desa Pelang, personel juga menyampaikan imbauan kepada pengelola dan petugas agar senantiasa menjalankan aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas mengingatkan agar tidak melakukan tindakan atau praktik yang dapat merugikan konsumen serta menghindari segala bentuk pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.





