Sedangkan di TKP 2 (Desa Brumbun) adalah Satu jirigen air ukuran 10 liter, berisi miras jenis tuak sejumlah +/- 7 liter.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Polsek Maduran, dan petugas mencatat identitas pemilik serta penjual miras tersebut.
Pengamanan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kapolsek Maduran IPTU Sudianto mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait pelanggaran ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan, serta melaporkan jika ada aktivitas serupa di lingkungan mereka,” ujarnya.
Operasi semacam ini akan terus dilakukan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Maduran bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





