BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Maduran, Polres Lamongan, berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (miras) jenis tuak dalam patroli kewilayahan rutin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Patroli Cipkon, Polsek Maduran Lamongan Amankan Miras Jenis Tuak di Dua Lokasi

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Ps. Kanit Reskrim Aipda Andoko bersama Ps. Kanit Samapta Bripka Vivian Nazaruddin dan petugas jaga, sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi aman dan tertib (Cipkon) serta pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Maduran.

Pengamanan ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga terkait keberadaan warung di Desa Siwuran dan Desa Brumbun yang menjual miras tanpa izin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera memeriksa lokasi yang dilaporkan.

Di Desa Siwuran, petugas menemukan satu jirigen air berukuran 10 liter berisi miras jenis tuak sebanyak kurang lebih enam liter di warung milik A.

Sementara di Desa Brumbun, petugas mengamankan satu jirigen air berukuran 10 liter berisi miras jenis tuak sebanyak kurang lebih tujuh liter di warung milik K.

Barang bukti yang diamankan di TKP 1 (Desa Siwuran) yaitu Satu jirigen air ukuran 10 liter, berisi miras jenis tuak sejumlah +/- 6 liter.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2