Selain mengantisipasi kejahatan 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), patroli juga difokuskan pada lokasi yang dianggap rawan terjadi gesekan antarperguruan silat.
Petugas melakukan pemantauan secara berkala dan mengantisipasi adanya aktivitas kelompok yang berpotensi memicu perselisihan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah gangguan kamtibmas sejak dini, khususnya pada waktu malam hingga dini hari.
“Kami mengajak seluruh pihak, termasuk anggota perguruan silat dan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar dan jangan melakukan tindakan yang dapat memicu gesekan,” tegas Sono.
Di tengah pelaksanaan patroli, petugas juga mengantisipasi potensi gangguan yang disebabkan faktor cuaca. Saat hujan lebat yang disertai angin, anggota turut melakukan pemantauan terhadap kemungkinan adanya pohon tumbang yang dapat menghambat arus lalu lintas maupun membahayakan pengguna jalan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepolisian untuk memastikan keamanan masyarakat tidak hanya dari gangguan kriminalitas, tetapi juga dari potensi bahaya yang dapat muncul akibat kondisi lingkungan dan cuaca.
Kapolsek menegaskan bahwa kegiatan patroli preventif akan terus dilakukan secara berkala dengan menyesuaikan perkembangan situasi kamtibmas di wilayah Kembangbahu. Menurutnya, pola patroli yang menyasar titik rawan menjadi salah satu upaya untuk mencegah gangguan keamanan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan patroli di jam dan lokasi yang dianggap rawan. Harapannya, masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan situasi kamtibmas di wilayah Kembangbahu tetap terjaga,” katanya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi wilayah hukum Polsek Kembangbahu terpantau aman, lancar dan kondusif. Polsek Kembangbahu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas.





