BERITASIBER.COM | PAMEKASAN – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pamekasan resmi memulai tahapan klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggota dewan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah awal tersebut ditandai dengan pemanggilan terhadap pelapor untuk dimintai keterangan secara langsung terkait substansi laporan yang telah disampaikan.

Pemanggilan pelapor tertuang dalam surat resmi BK DPRD Pamekasan bernomor 070/02/432.100/2026 tertanggal 12 Januari 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Deddy Wahyudi sebagai pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota DPRD Pamekasan atas nama Salman Alfarisi, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi II.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam surat itu, Badan Kehormatan menyatakan perlunya dilakukan rapat klarifikasi guna mendalami materi laporan serta memastikan kelengkapan data dan bukti pendukung. Rapat dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Transit DPRD Kabupaten Pamekasan.

Proses klarifikasi ini merupakan bagian dari mekanisme internal DPRD dalam menjaga kehormatan lembaga serta menegakkan kode etik anggota dewan. Badan Kehormatan memiliki kewenangan untuk menerima laporan masyarakat, melakukan klarifikasi awal, serta menilai apakah laporan tersebut memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan berikutnya.

Menanggapi pemanggilan tersebut, Deddy Wahyudi menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberikan keterangan secara terbuka. Ia mengaku akan membawa sejumlah bukti yang dinilainya relevan dengan laporan dugaan pelanggaran etik yang telah disampaikan kepada BK DPRD Pamekasan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2