“Saya siap hadir sesuai jadwal dan membawa bukti-bukti yang saya miliki. Semua akan saya sampaikan secara terbuka agar proses ini berjalan objektif dan transparan,” ujar Deddy kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi perilaku pejabat publik, khususnya anggota legislatif yang seharusnya menjaga etika dan moralitas sebagai wakil rakyat.
Deddy berharap Badan Kehormatan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak berpihak.
Sementara itu, dalam surat yang ditandatangani Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pamekasan, Mohammad Al Firki, M.Sy, BK juga meminta pelapor untuk membawa seluruh bukti pendukung guna memperlancar proses klarifikasi dan pendalaman laporan.
Hingga saat ini, pemanggilan masih difokuskan pada pelapor sebagai tahap awal. Badan Kehormatan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait jadwal pemanggilan pihak terlapor. BK DPRD Pamekasan menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai prosedur dan asas praduga tak bersalah.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Salman Alfarisi belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran etik maupun agenda klarifikasi yang dijadwalkan oleh Badan Kehormatan DPRD Pamekasan.





