Adapun Barang Bukti (BB) yang disita petugas berupa sabu, ganja, ekstasi, ponsel, dan alat terkait peredaran narkoba. Sementara dalam kasus okerbaya, 26 tersangka terjerat UU Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami mencatat peningkatan pengungkapan kasus hingga 3807 persen dibandingkan tahun 2023,” jelas Kombes Nanang.

Polresta Banyuwangi berkomitmen terus menekan peredaran narkoba demi masa depan generasi muda. (*)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2