Adapun Barang Bukti (BB) yang disita petugas berupa sabu, ganja, ekstasi, ponsel, dan alat terkait peredaran narkoba. Sementara dalam kasus okerbaya, 26 tersangka terjerat UU Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Kami mencatat peningkatan pengungkapan kasus hingga 3807 persen dibandingkan tahun 2023,” jelas Kombes Nanang.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polresta Banyuwangi berkomitmen terus menekan peredaran narkoba demi masa depan generasi muda. (*)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com
Artikel Rekomendasi
Halaman:






