BERITASIBER.COM | BANYUWANGI – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 39 kasus narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya).
Dalam operasi ini, Polresta Banyuwangi berhasil menangkap 43 tersangka, termasuk 17 kasus narkotika dan 26 kasus okerbaya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
“Dari total tersangka yang kita amankan sebanyak 4 perempuan dan 39 laki-laki,” ungkap Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Nanang Haryono dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Senin (30/9/2024).
Kapolresta Banyuwangi menjelaskan lima tersangka narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
Artikel Rekomendasi
Halaman:






