Wakil Ketua BPW PERADIN Jatim periode 2023–2026, Nihrul Bahi Alhaidar, menilai penunjukan tersebut dilakukan secara tergesa-gesa dan belum diikuti dengan langkah konsolidasi organisasi sebagaimana mestinya.
“Dalam diktum SK disebutkan bahwa Plt Ketua memiliki tugas melakukan konsolidasi organisasi, namun hingga saat ini hal tersebut belum terlihat. Waktu dua minggu jelas tidak cukup untuk melakukan konsolidasi yang menyeluruh,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa Muswil merupakan agenda sakral dalam organisasi advokat yang harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pelaksanaan Muswil ditunda hingga seluruh proses administratif dan konsolidasi organisasi dilakukan secara benar.
Sebelumnya, sejumlah pengurus juga telah melakukan konsultasi ke Badan Pengurus Pusat (BPP) PERADIN di Jakarta pada 6–7 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan keberatan atas dugaan maladministrasi dalam persiapan Muswil serta meminta agar BPP mengambil alih sementara kepengurusan BPW PERADIN Jatim demi menjamin pelaksanaan Muswil yang adil dan demokratis.
Para pengurus menegaskan komitmen mereka untuk menjaga marwah organisasi advokat sebagai profesi yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan kebenaran. Mereka berharap polemik ini dapat segera diselesaikan secara bijak tanpa mencederai prinsip demokrasi di tubuh organisasi.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPW PERADIN Jatim terkait tuntutan penundaan tersebut. Namun dinamika yang berkembang menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk dialog internal guna meredam konflik dan menjaga keutuhan organisasi.





